Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik; b. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka.
Berdasarkan uraian diatas, secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Unsur yang telah berhasil dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Publik di Kecamatan LembeyanKabupaten Magetan adalah semua unsur kecuali untuk Waktu Penyelesaian pelayanan dan Kualitas Sarana dan Prasarana yang berada dalam kategori “Kurang Baik”, Unsur yang sudah berada dalam kategori minimal Baik harus dipertahankan dan ditingkkatkan lagi karena nilai skor per kategori rata-rata adalah minimal 3,064
2. Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Unit Pelayanan Publik di Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan adalah 3,20
3. Apabila dikonversikan dengan nilai dasar 25, maka hasilnya adalah 80,11. Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dikatakan bahwa Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan secara umum mempunyai kategori kinerja BAIK.