SARANA PRASARANA

Kondisi sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan program dan kegiatan di Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan secara umum cukup memadai. Memiliki tata ruang yang memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan pemerintahan, Camat, Sekretaris Kecamatan, Para Kasi dan Kasubag memiliki ruangan tersendiri dengan posisi strategis disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya. Adapun ruang pendukung lainnya berupa Ruang Pelayanan Masyarakat, Ruang PKK, WC, Mushola dan Pendopo Kecamatan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan rapat dan pertemuan.

Tempat pelayanan Kantor Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan didesign untuk kenyamanan masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan surat-surat penting sperti KTP, KK, Surat Pindah dan lain sebagainya. Terdapat nomor antrian di bagian pintu masuk yang membuat pengunjung tertib mengantri.

Di kantor Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan terdapat beberapa tempat untuk melakukan kegiatan operasionalnya diantaranya terdapat ruang tamu, ruang kantor, ruang rapat, meja mesin ketik, mushola, dan fasilitas penunjang lainnya. Berikut adalah foto-fotonya :

  1. PENDOPO KANTOR KECAMATAN LEMBEYAN
Pendopo Kantor Kecamatan Lembeyan
Area ini biasanya digunakan untuk pertemuan atau rapat.

2. RUANG PELAYANAN UMUM KECAMATAN LEMBEYAN

Ruang Pelayanan Umum Kecamatan Lembeyan
Ruangan ini untuk pelayanan umum di Kecamatan Lembeyan seperti kepengurusan Surat Ahli Waris, Pengesahan Proposal, SKTM, Dispensasi Nikah, dan lain sebagainya.

3. RUANG PELAYANAN ADMINDUK

Ruang Pelayanan Adminduk Kecamatan Lembeyan
Ruangan ini untuk pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Lembeyan seperti kepengurusan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain sebagainya.

4. AREA TAMU

Area Tamu menjadi satu dengan area ruang Camat Lembeyan
Area ini biasanya digunakan untuk menerima tamu yang mempunyai urusan yang harus diselesaikan di Kantor Lembeyan Kabupaten Lembeyan.

5. AREA RUANG KANTOR

Di sinilah Staf Kantor Kecamatan Lembeyan yang melakukan perkerjaannya. 

6. MUSHOLLA

Di Kantor Kecamatan Lembeyan disediakan sebuah musholla yang dapat digunakan oleh khalayak umum untuk mendirikan sholat.

7. AREA MEROKOK

Area ini dapat digunakan untuk pemohon yang sedang menunggu kepengurusan suatu surat.

7. RUANG LAKTASI

Area ini dapat digunakan untuk ibu-ibu pemohon yang sedang menunggu kepengurusan suatu surat, namun ingin menyusui anaknya.

8. FASILITAS PENYANDANG DISABILITAS

Pegangan dan bidang landai untuk penyandang disabilitas

9. TEMPAT PARKIR

Parkir terpisah antara karyawan dan pengunjung