SARANA PENGADUAN

  1. SP4N LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Anda dapat klik laman ini https://sp4n.lapor.go.id/ untuk masuk pada dashboard pelayanan pengaduan SP4N Lapor!

2. MEDIA SOSIAL, EMAIL, WA

Kunjungi Instagram Kecamatan Lembeyan pada: @kecamatan_lembeyan
Klik Icon Whatsapp pada laman Website Kecamatan Lembeyan @lembeyankec.magetan.go.id

3. Sarana Penggaduan Offline

Sarana Konsultasi Pengaduan secara Offline dengan Petugas Penanganan Pengaduan di Kantor Kecamatan Lembeyan
Sarana Pengaduan secara Offline dengan mengisi formulir pengaduan pada Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Lembeyan
Berikut Formulir Pengaduan yang berada pada Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Lembeyan